Tanda Tangan Elektronik di Merangin: Bikin Layanan Publik Lebih Cepat, Aman, dan Tanpa Ribet

Tanda Tangan Elektronik di Merangin: Bikin Layanan Publik Lebih Cepat, Aman, dan Tanpa Ribet

Bangko – Transformasi digital di lingkungan pemerintahan terus bergerak maju, termasuk di Kabupaten Merangin. Salah satu wujud nyatanya adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang kini menjadi bagian penting dalam tata kelola administrasi. Melalui layanan yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), penggunaan TTE diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, keamanan, serta keabsahan dokumen resmi pemerintah daerah.

Berdasarkan poster sosialisasi yang dirilis Diskominfo Kabupaten Merangin, alur penerbitan sertifikat elektronik untuk TTE dirancang cukup sistematis. Proses dimulai dari pengajuan permohonan oleh OPD, dilanjutkan dengan verifikasi awal, disposisi atau persetujuan, hingga pemeriksaan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, sertifikat elektronik diterbitkan melalui portal resmi BSrE. Tahapan ini kemudian diikuti dengan uji coba sertifikat, dokumentasi kegiatan, hingga penyusunan dan pengiriman surat tanggapan kepada pemohon. Seluruh proses ini diklaim dapat diselesaikan relatif cepat, yakni sekitar satu hari untuk tiap tahapan utama.

Tak hanya alur internal, Diskominfo juga menyediakan panduan pendaftaran bagi pengguna. Masyarakat atau aparatur dapat memulai dengan membuat akun pada layanan Kominfo, kemudian login menggunakan email resmi pemerintah. Selanjutnya, pemohon diwajibkan mengirimkan surat permohonan dengan data lengkap sebelum melakukan aktivasi akun TTE melalui email. Tahap akhir adalah konfirmasi aktivasi, yang menandakan akun sudah siap digunakan untuk menandatangani dokumen secara digital.

Kehadiran TTE menjadi solusi atas kebutuhan birokrasi modern yang menuntut kecepatan tanpa mengorbankan aspek legalitas. Dengan sistem ini, proses penandatanganan dokumen tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik, sehingga mempercepat layanan publik dan mengurangi penggunaan kertas. Selain itu, keamanan dokumen juga lebih terjamin karena setiap tanda tangan elektronik telah tersertifikasi dan dapat diverifikasi keasliannya.

Melalui sosialisasi seperti yang tergambar dalam poster tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin tampak serius mendorong adopsi TTE secara luas. Ke depan, implementasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja internal pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya. (khairunnisa/kominfo)

Daftar Pustaka:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
  3. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2020). Pedoman Penggunaan Sertifikat Elektronik.
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). Panduan Implementasi Tanda Tangan Elektronik.
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin. (2024). Poster SOP dan Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Elektronik (TTE).
Bermedia Sosial Sehat, Ciri Majunya Teknologi Digital

Bermedia Sosial Sehat, Ciri Majunya Teknologi Digital

Oleh. Ahmad Khoiruddin AS, S.IP., MM
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin

Media sosial, apa pun jenis dan platformnya, saat ini telah menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat untuk mendapatkan maupun menyebarkan informasi. Hampir setiap aspek kehidupan kini terhubung dengan dunia maya.

Namun demikian, tidak semua informasi yang beredar itu baik dan bermanfaat. Masih banyak oknum yang memanfaatkan ruang digital ini untuk menyebarkan situs maupun konten negatif yang meresahkan.

Konten pornografi, ujaran kebencian, politik adu domba, berita yang memfitnah atau membenarkan yang salah, hingga serangan-serangan yang tidak bertanggung jawab masih sering menghiasi linimasa kita. Padahal, Undang-Undang ITE dan peraturan perundang-undangan lainnya telah jelas mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Oleh karena itu, kita sebagai pengguna harus memiliki komitmen kuat untuk menerapkan Bermedia Sosial Sehat. Mari kita hindari dan jauhi pornografi, penyebaran kebencian, kebohongan, berita palsu (hoaks), budaya mengeluh yang tidak konstruktif, serta kebiasaan membuka aib orang lain.

Sesungguhnya, kemajuan teknologi digitalisasi ditentukan oleh kualitas penggunanya. Jika kita cerdas dan bijak dalam memanfaatkannya, maka media sosial akan menjadi sarana yang indah, positif, dan membawa kemaslahatan bagi banyak orang.

Saatnya kita bertransformasi. Saatnya Bermedia Sosial Sehat, agar ruang digital kita menjadi lebih bersih, positif, dan bermartabat, mencerminkan bangsa yang maju dan beradab.
(Kominfo Merangin)

Kartini: Profil Wanita Inspiratif dan Emansipasi Indonesia

Kartini: Profil Wanita Inspiratif dan Emansipasi Indonesia

Oleh: Ahmad Khoiruddin AS, S.IP., MM
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin

Setiap tanggal 21 April selalu menjadi momentum yang istimewa dan bermakna mendalam bagi bangsa Indonesia. Karena pada tanggal itulah lahir seorang perempuan hebat yang kelak menjadi pelopor emansipasi di tanah air. Beliau adalah Raden Ajeng Kartini.

Nama itu tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Namun, nilai dan semangat perjuangannya harus terus diingatkan, terutama kepada generasi muda, agar tidak pernah lekang oleh waktu. Seorang perempuan yang lahir di Jepara pada tanggal 21 April 1879, dengan latar belakang budaya yang kental, namun memiliki visi yang jauh ke depan.

Perjuangan Kartini sungguh luar biasa. Lewat kumpulan surat-suratnya yang kemudian dibukukan dengan judul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, beliau membuka jalan bagi kesetaraan dan pendidikan bagi wanita.

Namun, makna perjuangan beliau tidak hanya soal kesamaan hak, tetapi juga tentang keseimbangan. Kartini mengajarkan bahwa wanita bisa berprestasi, berkarya, dan berkontribusi bagi kemajuan, namun tetap menjalankan peran mulianya sebagai istri yang setia bagi suaminya, serta ibu yang penuh kasih bagi anak-anaknya. Wanita adalah penjaga benteng rumah tangga yang kokoh.

Kita tidak bisa memungkiri bahwa keberhasilan seorang suami, keharmonisan lingkungan, hingga kemajuan negara tidak akan lepas dari peran besar seorang wanita. Oleh karena itu, derajat dan posisi wanita sungguh luar biasa dan sangat strategis.

Di momen peringatan Hari Kartini ini, mari kita jadikan ini bukan sekadar seremonial atau perayaan belaka, tetapi sebagai pengingat untuk menempatkan wanita pada posisi yang terhormat, mulia, dan sesuai dengan tempatnya.

Teruslah berkarya dan melangkah maju, wahai wanita Indonesia, khususnya para wanita di Kabupaten Merangin yang kita cintai! 🇮🇩🌸✨

Mengenal PPID: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Mengenal PPID: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Di era digital saat ini, keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan transparan. Dalam konteks ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Peran tersebut tidak hanya bersifat konseptual sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur dan jurnal, tetapi juga telah diimplementasikan secara nyata melalui platform digital, salah satunya pada PPID Kabupaten Merangin.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian serta pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik. Melalui peran ini, PPID memastikan bahwa setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang disediakan juga harus akurat, terpercaya, dan tidak menyesatkan, sehingga dapat digunakan oleh masyarakat sebagai dasar dalam pengambilan keputusan maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Keberadaan PPID memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi, sekaligus mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka. Selain itu, aturan teknis lainnya juga ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi yang sangat strategis. PPID tidak hanya mengelola dan mendokumentasikan informasi publik, tetapi juga melayani permohonan informasi dari masyarakat, melakukan klasifikasi informasi, serta menentukan informasi yang dapat dipublikasikan maupun yang dikecualikan. Selain itu, PPID juga bertanggung jawab dalam menyusun laporan layanan informasi publik serta mengembangkan sistem pelayanan informasi yang semakin efektif, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital.

Struktur organisasi PPID umumnya terdiri dari PPID utama yang bertanggung jawab secara keseluruhan, serta PPID pelaksana yang berada di unit kerja masing-masing. Struktur ini didukung oleh bidang pengelolaan informasi, bidang pelayanan informasi, dan tim pertimbangan. Dengan struktur yang jelas, pengelolaan informasi publik dapat berjalan secara sistematis, terkoordinasi, dan lebih efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Informasi publik yang dikelola oleh PPID terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta dalam kondisi tertentu, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Pembagian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang bersifat sensitif atau strategis.

Di era digital, peran PPID semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana utama pelayanan. Berbagai platform seperti website resmi instansi, media sosial, hingga sistem layanan berbasis elektronik atau e-PPID digunakan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi. Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kecepatan layanan, tetapi juga memperluas jangkauan informasi sehingga dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Meskipun memiliki peran yang sangat penting, PPID juga menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Tantangan tersebut antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, rendahnya pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi, keterbatasan infrastruktur teknologi, serta pengelolaan data yang belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan inovasi yang berkelanjutan dari setiap badan publik untuk meningkatkan kualitas layanan informasi.

Secara keseluruhan, PPID merupakan elemen kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan pengelolaan informasi yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung jalannya pemerintahan. Keberadaan PPID pada akhirnya menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. (Khairunnnisa/Diskominfo)

KADIS KOMINFO AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK MEMBANGUN MERANGIN

KADIS KOMINFO AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK MEMBANGUN MERANGIN

Oleh: Ahmad Khoiruddin AS, S.IP., MM
Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin

Dalam ajaran Islam, kita diajarkan bahwa di dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain. Bagi yang dikaruniai kelebihan rezeki oleh Allah SWT, wajib mengeluarkan zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah demi kebaikan sesama.

Begitu pula dalam kehidupan bernegara, ada kewajiban yang harus kita penuhi, yaitu membayar Pajak dan Retribusi Daerah.

Lalu, kenapa kita harus membayarnya?
Jawabannya sederhana: Karena Pajak dan Retribusi Daerah adalah sumber dana utama yang menjadi penyokong pembangunan di daerah kita.

Kabupaten Merangin yang terus berupaya maju dan membangun, tentu tidak bisa lepas dari partisipasi dan kontribusi seluruh elemen masyarakat. Pembangunan jalan, fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, dan berbagai kemajuan lainnya, sebagian besar dibiayai dari uang pajak dan retribusi yang kita bayarkan.

Oleh karena itu, melalui Dinas Kominfo, kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban, mari segera lunasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk tahun 2026 ini.

Pajak dan retribusi itu bermacam-macam jenisnya, antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir , Pajak Hiburan, serta berbagai jenis Pajak dan Retribusi Daerah lainnya yang telah diatur dalam undang-undang. Meski jenisnya beragam, tujuannya satu: untuk kemajuan bersama.

Bagi masyarakat Kabupaten Merangin yang akan membayar Pajak dan Retribusi Daerah, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Loket pelayanan di Kantor BPPRD Kabupaten Merangin
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor PTSP Kabupaten Merangin
  • Loket Samsat Merangin (khusus Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Bank-bank yang ditunjuk
  • Alfamart dan Indomaret
  • Platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan lain-lain

Yakinlah, setiap rupiah yang kita setorkan akan kembali lagi kepada kita dalam bentuk pembangunan dan fasilitas yang lebih baik.

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Kesejahteraan Rakyat.

(Kominfo Merangin)

Teruslah Menggores Kebaikan

Teruslah Menggores Kebaikan

Oleh: Ahmad Khoiruddin AS, S.IP., MM
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin

Kondisi zaman kian berubah dengan cepat, membawa dinamika yang tak terduga. Dunia semakin menyempit karena kemajuan teknologi, namun sekaligus menciptakan ruang-ruang baru yang sarat dengan berbagai tantangan. Pertarungan nilai dan prinsip terjadi tidak hanya di ranah nyata, melainkan juga di dunia maya yang tanpa batas. Di tengah segala perubahan dan tantangan tersebut, langkah kita harus tetap berjalan maju dan tidak boleh berhenti.

Namun demikian, kita memiliki keyakinan yang teguh: dalam setiap fase kehidupan, kita wajib terus menggoreskan kebaikan. Kebaikan menjadi kompas yang menuntun arah langkah, serta menjadi pondasi yang menopang kita di tengah gelombang perubahan.

Biarlah orang lain mungkin memilih jalan yang berbeda, bahkan yang bertentangan dengan nilai kebenaran—seperti berbuat jahat, mengadu domba antar sesama, menyebarkan fitnah, atau menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Hal-hal tersebut adalah pilihan mereka, namun tidak boleh menjadikan kita ikut tergelincir atau kehilangan arah.

Kita harus memiliki prinsip yang kokoh sebagai landasan hidup. Hiduplah dengan cara yang sesuai dengan nilai dan keyakinan yang kita pegang, serta berikan makna yang berarti bagi setiap langkah yang diambil. Karena hidup bukanlah sekadar akhir dari sebuah cerita, melainkan proses penulisan kisah yang kelak akan menjadi teladan, warisan, dan pelajaran bagi generasi yang akan datang.

(Kominfo Merangin)