Statistik Sektoral

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka sejak saat itu Statistik Sektoral secara resmidi laksana kan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika di Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik, dan sesuaia manat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik pada pasal 12 ayat 1, bahwa kami telah menyelenggarakan Statistik sektoral secara mandiri dengan cara Kompilasi Produk Administrasi.

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MERANGIN

Jalan H.M Kamil Kel. Pasar Atas Kec. Bangko Fax (0746) 322569, Kode Pos 37312

Media Sosial