BANGKO – Kini kita telah sepenuhnya memasuki masa keterbukaan informasi publik yang didukung penuh oleh kemajuan era digitalisasi. Tidak lagi ada ruang tertutup bagi perorangan, kelompok, maupun masyarakat luas untuk mendapatkan akses terhadap berbagai informasi yang menjadi haknya, khususnya informasi yang dikelola oleh lembaga publik termasuk pemerintah daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS atau yang akrab disapa Akhoi, menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lembaga publik, terutama jajaran pemerintah. Aturan ini mengamanatkan agar pemerintah membuka dan memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut saya, bekerja di era ini haruslah transparan, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tidak ada lagi hal yang perlu ditutup-tutupi selama tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan oleh undang-undang,” tegas Akhoi.

Ia menambahkan, sebagai lembaga pelayanan masyarakat, pemerintah saatnya bekerja dengan prinsip keterbukaan yang nyata. Masyarakat berhak bertanya, berhak mengetahui, dan berhak mendapatkan penjelasan yang jelas atas setiap kebijakan, rencana kerja, hingga capaian pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Meski demikian, Akhoi mengingatkan bahwa keterbukaan ini bukan berarti kebebasan tanpa batas dan aturan. Masyarakat yang membutuhkan informasi publik disarankan untuk memanfaatkan jalur resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah tersedia di setiap instansi. Hal ini dilakukan agar permohonan informasi menjadi lebih terstruktur, tercatat dengan baik, serta dapat diproses dengan cepat dan tepat sasaran.

“Keterbukaan informasi publik ini juga bukan berarti bebas mengumbar segala hal di media sosial tanpa verifikasi dan dasar yang kuat. Intinya, silahkan manfaatkan hak atas informasi publik tersebut sebaik-baiknya, namun gunakanlah jalur resmi melalui PPID agar pelayanan informasi dapat berjalan tertib, aman, dan benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Akhoi. (Kominfo Merangin)