Bangko – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Merangin menggelar Rapat Koordinasi Penggunaan dan Aktivasi Akun SP4N-LAPOR! sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (30/7/2026) di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin. Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, di mana pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) menjadi salah satu aspek utama dalam proses evaluasi.
Rapat dibuka sekaligus dipandu oleh Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Merangin, Hendra Silitonga, S.Kom., M.Kom. Dalam paparannya, Hendra menyampaikan pentingnya peran admin perangkat daerah dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat dikelola secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan web aplikasi SP4N-LAPOR!, mekanisme aktivasi akun, hingga tata cara penggunaan aplikasi dalam menerima, mendisposisikan, menindaklanjuti, serta memberikan respons terhadap laporan masyarakat. Peserta juga diberikan pendampingan teknis agar mampu mengoperasikan aplikasi secara mandiri sesuai dengan tugas dan kewenangannya di masing-masing perangkat daerah.
Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!, mulai dari proses aktivasi akun hingga mekanisme penanganan laporan masyarakat. Diskusi tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan. Melalui rapat koordinasi ini, Diskominfo Kabupaten Merangin berharap seluruh perangkat daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat. Pengelolaan pengaduan yang cepat, transparan, dan akuntabel dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan meningkatnya kapasitas para admin SP4N-LAPOR! di setiap perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Merangin optimis mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan nilai evaluasi PEKPPP Tahun 2026. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif terhadap transformasi digital, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (Khairunnisa/Diskominfo)