Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Merangin Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten Merangin

1. Dinas Komunikasi dan Infromatika merupakan undur pelaksana Urusan Pemerintah di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

2. Dinas Komunikasi dan Infromatika sebagaumana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Infromatika terdiri atas :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris, membawahi :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Program dan Keuangan

3. Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi :
Seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan
Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik dan Penyiaraan
Seksi Pengolaan dan Layanan Informasi Publik dan Statistik

4. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi :
Seksi Infrastruktur dan Teknologi
Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi
Seksi Telekomunikasi

5. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, membawahi :
Seksi Tata Kelola dan Layanan E-Government
Seksi Layanan Integrasi Sistem Informasi
Seksi Kesandian dan Keamanan Informasi

6. Kelompok Jabatan Funsional

7. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MERANGIN

Jalan H.M Kamil (Jam Gento Lt. II) Kel. Pasar Atas Kec. Bangko Kode Pos 37312

Media Sosial