BANGKO – Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi, sehingga keberadaannya patut dihargai dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS atau yang akrab disapa Akhoi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berfungsi sebagai sarana penyampaian pikiran dan informasi kepada masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menyikapi berbagai kasus yang kerap menimpa awak pers di lapangan, Akhoi berharap hal serupa tidak lagi terulang. “Pers memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Oleh karenanya, kebebasan pers harus dijamin dan dilindungi,” tegasnya.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membina hubungan dengan dunia pers, Akhoi meminta seluruh unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga warga umum untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi awak pers dalam melaksanakan tugasnya.
”Perlu dipahami bersama: pers bukanlah musuh. Tugas utama mereka adalah mencari fakta, menyampaikan informasi yang sebenarnya, dan menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat. Jangan sampai keinginan untuk menutupi hal-hal tertentu justru menghambat tugas mulia mereka,” tambahnya.
Di sisi lain, Akhoi juga mengajak seluruh insan pers yang bertugas di Kabupaten Merangin untuk senantiasa menjaga komitmen. Dalam setiap peliputan berita, diharapkan tetap mengedepankan norma, aturan profesi, serta menyajikan informasi yang sesuai fakta, berimbang, dan tidak memihak salah satu pihak.
”Insya Allah, dengan kerja sama yang baik antar seluruh elemen dan pers yang sehat serta profesional, Kabupaten Merangin akan semakin maju, dan turut menyumbang kemajuan bagi Indonesia,” pungkas Akhoi.
(Kominfo Merangin)