Telp. 0746 Fax. (0746) 322569 diskominfo@meranginkab.go.id

Sekretariat

MYeyHar

NO NAMA JABATAN
1 Idris. S, S.Pd Sekretaris
2 Anna Hilda, S.S Kasubbag Umum dan Kepegawaian
3 Hikmatullah HR, SH Analis Kebijakan Ahli Muda
4 Putri Afriyoni, A.Md Bendahara
5 Lola Reflyana, S.I.P Staf/ASN
6 Evilia Susanti Staf/ASN
7 Nurdiana Staf/ASN
8 Suratno Staf/ASN
9 Kety Foundri, S.Pd Staf/Kontrak
10 Ramanela Putrihaya, S.Hum Staf/Kontrak
11 Desi Heryani, S.Pd Staf/Kontrak
12 Nadya Wirnadilla, S.Pd Staf/Kontrak
13 Riwana Putri, S.Kom Staf/Kontrak
14 Eza Risky Nandri, S.Pd Staf/Kontrak
15 Siti Fatimah, S.Pd Staf/Kontrak
16 Hariadi Staf/Kontrak
17 Deri Esparizal Staf/Kontrak
18 Yeye Winarso Staf/Kontrak
19 Dinda Staf/Kontrak
20 Yayan Hefriansyah. S, S.Pd Staf/Kontrak
21 Staf/Kontrak
22
23
24
25

 

 

 

Berita Terbaru

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan perumusan program kerja, keuangan dan Pelaporan serta menyelenggarakan urusan adminstrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1), Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian perencanaan Program kegiatan Dinas, dan pelaksanaan program kerja dinas;
  2. Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
  4. Pengelolaan Administrasi Umum dan Perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
  5. Pelaksanaan Pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
  6. Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi dinas;
  7. Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum, kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan urusan adminstrasi umum, perkantoran serta kehumasan, menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, analisis jabatan serta pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud angka 1),  Sub Bagian  Umum dan kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang umum, Kepegawaian;
  2. Pengkoordinasian dan menghimpun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan Analisis Jabatan Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai Dinas;
  4. Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Sub Bagian umum dan Kepegawaian;
  5. Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
  6. Pembagian tugas, pemberian, petunjuk serta pengvaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  7. Pelaksanaan adminstrasi Umum, Kepegawaian dan Peningkatan SDM meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan, kearsipan, dan penyusunan database pegawai Dinas;
  8. Pelaksanaan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan pengahapusan sarana dan prasarana kerja;
  9. Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu dinas;
  10. Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  11. Penatausahaan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  12. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan pegawai dan administrasi kepegawaian Dinas;
  13. Pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai Dinas;
  14. Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian umum dan Kepegawaian; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penatausahaan keuangan, pengurusan gaji serta penyusunan Pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1), Subbagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Menghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang program dan keuangan;
  2. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Pada Subbagian Program dan Keuangan;
  3. Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Subbagian Program dan Keuangan;
  4. Pengkoordinasian penyusunan Perencanaan program, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  6. Pengkoordinasian dan Penyusunan Standar pelayanan Publik (SPP);
  7. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dinas;
  8. Penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA);
  9. Penyusunan Rencana Kerja (Renja);
  10. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);
  11. Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
  12. Penyusunan perencanaan, Pelaksanaan program kegiatan pada Sub Bagian Program dan Keuangan;
  13. Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengvaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  14. Penghimpunan dan pengdokumentasian data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan serta penyiapan bahan rapat dinas;
  15. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM);
  16. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dinas;
  17. Pelaksanaan Pengajuan, perubahan, pemotongan dan pendistribusian gaji pegawai;
  18. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran dinas;
  19. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian program dan keuangan;
  20. Penyusunan laporan keuangan dan Laporan Kinerja (LKJ) dinas; dan
  21. Melaksanakan tugas lain yang

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MERANGIN

Jl. Pasar Atas Bangko, Bangko, Merangin Regency, Jambi 37313

Email Diskominfo@merangin.com

Telp. 0748 999999
Fax. 0748 999999