Teknologi Informasi dan Komunikasi
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Epri Darunanto, SE, M.Si | Kepala Bidang |
2 | Eviliani, SE | Analis Kebijakan Ahli Muda |
3 | Cil Mardianti, S.Kom | Pranata Komputer Ahli Muda |
4 | Novi Andri, S,Kom | Pranata Komputer Ahli Muda |
5 | Rizqi Khairunnisa, S.I.Kom, M.I.Kom | Staf/ASN |
6 | Fadly Sandunaez, S.Kom | Staf/ASN |
7 | Aditia Nugraha, S.Kom | Staf/Kontrak |
8 | – | – |
9 | – | – |
Berita Terbaru
Diskominfo Merangin dan Arsipus Gelar Pelatihan Aplikasi Srikandi
Bangko - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)...
- Tupokasi Bidang
- Seksi Infrastruktur dan Teknologi
- Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Teknologi
- Seksi Telekomunikasi
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang–undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Menghimpun dan mengusulkan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan Koordinasi, Fasilitasi dan Pembinaan Tugas di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Pemrosesan Teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
- Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam urusan Infrastruktur dan Teknologi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka1), Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
- Menyusun perncanaan program kegiatan pada Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
- Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
- Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan urusan Infrastruktur dan Teknologi;
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan seksi Infrastruktur dan Teknologi;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pengadaan dan Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan dan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta E-Government
- Pengembangan dan pemeliharaan Infrastruktur Jaringan dan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta E-Government;
- Pelaksanaan Kerjasama Program E-Government antar lembaga pemerintah daerah dan atau Swasta;
- Pemberian Bimbingan dan Pengendalian dalam Pelaksanaan Program E-Government;
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Infrastruktur dan Teknologi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam urusan pengelolaan dan pengembangan aplikasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
- Menyusun perncanaan program kegiatan pada Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
- Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
- Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan urusan pengelolaan dan pengembangan aplikasi;
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi pengelolaan dan pengembangan aplikasi;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
- Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Intra Pemerintah;
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi pengelolaan dan pengembangan aplikasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam urusan komunikasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Telekomunikasi mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Pengelolaan dan Telekomunikasi;
- Menyusun perncanaan program kegiatan pada Seksi Telekomunikasi;
- Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Seksi Telekomunikasi;
- Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Telekomunikasi;
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan urusan telekomunikasi
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Telekomunikasi
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pemberian Rekomendasi Pendirian/Pembangunan Menara Telekomunikasi dan penggelaran kabel telekomunikasi;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standardisasi telekomunikasi;
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat local;
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Telekomunikasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MERANGIN
Jalan H.M Kamil (Jam Gento Lt. II) Kel. Pasar Atas Kec. Bangko Kode Pos 37312