PADANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Merangin melaksanakan kunjungan kerja ke Diskominfo Kota Padang pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi dan bertukar pengalaman mengenai penyusunan konten publikasi pemerintahan, pengelolaan media sosial, serta pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kunjungan tersebut difokuskan pada pembelajaran mengenai mekanisme penyusunan konten, koordinasi publikasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), pemeriksaan materi sebelum ditayangkan, serta pengelolaan informasi yang dapat diakses masyarakat dan informasi yang dikecualikan.

Rombongan Diskominfo Merangin disambut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Padang, Faisal Siregar, S.I.P., bersama dua Pranata Humas Ahli Muda, Dewi Aftianingsih, M.Kom., dan Eka Perwita Sari, S.H., M.I.Kom.

Kunjungan ini diikuti enam pegawai Diskominfo Merangin, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (PLIKP), Erwandi, S.Ag.; Jabatan Fungsional Kehumasan, Lisa Betriyanti, S.Pd.; serta empat staf Bidang PLIKP, yaitu Rizqi Khairunnisa, S.I.Kom., M.I.Kom., Bagus Utama Prasetya, S.I.Kom., Charly Marlin, S.Kom., dan Dessy Christina Chandra.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan mempelajari mekanisme penyusunan dan publikasi konten pemerintahan yang diterapkan Diskominfo Kota Padang. Setiap OPD menyusun konten berdasarkan kegiatan dan program masing-masing, kemudian mengirimkan materi melalui grup Humas OPD untuk diperiksa sebelum dipublikasikan.

Diskominfo Kota Padang berperan mengelola publikasi melalui akun media sosial resmi pemerintah. Dalam mekanisme yang dipaparkan, satu admin menangani seluruh akun media sosial, dengan pemeriksaan konten sebagai bagian dari proses sebelum materi ditayangkan. Pola kerja tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Diskominfo Merangin, terutama dalam membangun alur publikasi yang terkoordinasi, menjaga konsistensi informasi, dan meningkatkan kualitas konten pemerintahan.

Selain penyusunan konten dan pengelolaan media sosial, pertemuan tersebut juga membahas keterbukaan informasi publik, termasuk klasifikasi informasi yang dapat diakses masyarakat dan informasi yang dikecualikan. Pembahasan ini turut menyoroti pentingnya memahami status dokumen kedinasan, termasuk surat keputusan (SK), sebelum informasi dipublikasikan.

Informasi yang dikecualikan harus ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui pengujian konsekuensi. Hal ini penting agar keterbukaan informasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang memang dikecualikan.

Pengalaman Kota Padang dalam penilaian keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian rombongan. Pemerintah Kota Padang meraih predikat Menuju Informatif pada 2024 dan predikat Informatif pada 2025 dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sumatera Barat. Capaian tersebut menjadi salah satu referensi bagi Diskominfo Merangin untuk mempelajari pengelolaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kunjungan kerja ini, Diskominfo Merangin berharap dapat memperoleh referensi yang relevan untuk mengembangkan penyusunan konten, memperkuat koordinasi publikasi antar-OPD, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Hasil konsultasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Diskominfo Merangin dalam menyampaikan informasi mengenai program, kebijakan, dan kegiatan pemerintah secara akurat, informatif, serta mudah diakses masyarakat. (khairunnisa/kominfo)