BANGKO — Sebagai langkah perlindungan terhadap warga satuan pendidikan di tengah kabut asap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin menetapkan pembelajaran daring bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 12–13 Oktober 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/1258/DISDIKBUD/2026 yang ditetapkan di Bangko, Minggu (11/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026, sekaligus merespons hasil pemantauan kualitas udara yang menempatkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada kategori “Sangat Tidak Sehat”.
“Pemerintah Kabupaten Merangin perlu mengambil langkah pencegahan dan perlindungan bagi warga di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.
Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran. Berikut ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut:
📌 Pembelajaran Daring — Peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP belajar dari rumah mulai 12–13 Oktober 2026 hingga kondisi udara dinyatakan aman kembali.
📌 Peran Kepala Sekolah dan Guru — Kepala satuan pendidikan memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, menyusun pedoman pembelajaran, dan melaporkan perkembangan secara berkala kepada pengawas. Guru tetap hadir di sekolah sesuai ketentuan.
📌 Peran Orang Tua — Diimbau memantau kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama masa pembelajaran daring.
📌 Dilarang Kegiatan di Sekolah — Selama masa pembelajaran daring, tidak diizinkan adanya kegiatan ekstrakurikuler maupun aktivitas fisik di lingkungan sekolah untuk meminimalkan paparan asap.
📌 Solusi Daerah Tanpa Jaringan — Bagi wilayah yang belum terjangkau internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui pemberian tugas berbentuk Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) atau jurnal pembelajaran.
📌 Koordinasi Kesehatan — Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas terkait untuk memantau dampak kesehatan dan merespons cepat jika terjadi peningkatan gangguan akibat kabut asap.
📌 Kewenangan Darurat — Apabila kualitas udara memburuk secara mendadak, Kepala Dinas Pendidikan berwenang menunda atau menghentikan sementara kegiatan belajar, dan melaporkannya kepada Bupati Merangin paling lambat dalam waktu 1×24 jam.
Kepala Dinas Pendidikan menegaskan kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di lapangan.
Himbauan Pemerintah
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS atau Akhoi, atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Semoga udara segera kembali sehat dan pembelajaran dapat berjalan seperti biasa. Mari kita berdoa bersama agar kondisi segera membaik. Di saat yang sama, saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun sampah. Mari kita jaga lingkungan kita bersama,” ujar Akhoi dengan harapan kabut asap segera berakhir.
(Kominfo Merangin)
