BUPATI MERANGIN MINTA OPD OPTIMALKAN JARINGAN INTERNET PEMERINTAH MENDUKUNG PEMDIGI

BUPATI MERANGIN MINTA OPD OPTIMALKAN JARINGAN INTERNET PEMERINTAH MENDUKUNG PEMDIGI

BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin terus mendorong percepatan pelaksanaan Pemerintahan Digital (Pemdigi) di seluruh wilayah. Hal ini disampaikan Bupati Merangin, H. Muhammad Syukur, SH., MH., melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS, S.IP., MM.

Saat ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah difasilitasi dengan jaringan internet resmi dari Dinas Kominfo. Infrastruktur ini disediakan untuk mendukung penuh transformasi digital, mulai dari pelayanan publik, penyusunan laporan, hingga berbagai aktivitas administrasi pemerintahan lainnya.

“Kami menghimbau seluruh OPD agar dapat menggunakan jaringan internet pemerintah ini secara optimal dan tepat guna. Hal ini bertujuan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Khoiruddin AS yang akrab disapa Akhoi.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan dukungan jaringan yang memadai, OPD diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan aplikasi digital seperti Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Bupati Merangin juga menegaskan agar akses internet tersebut tidak disalahgunakan. Penggunaan untuk hal-hal yang melanggar aturan seperti judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, maupun mengakses konten pornografi atau aktivitas negatif lainnya sangat dilarang keras.

“Perlu diingat, apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan akses internet, aktivitas tersebut akan terdeteksi melalui sistem monitoring. Jika terbukti melanggar, jaringan dapat diputus sementara dan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain untuk pelayanan dan administrasi, jaringan internet ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memproduksi konten-konten kreatif dan informatif terkait kegiatan masing-masing OPD.

“Dengan adanya konten yang menarik, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Merangin akan lebih mudah dipahami dan diketahui secara luas oleh masyarakat,” sehingga setiap OPD juga harus memiliki website dan media sosial seperti facebook, instragram, tiktok dan youtube tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Merangin saat ini sangat terbuka dan berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan cepat. “Harapannya, birokrasi yang berbelit-belit dan pola lama sudah tidak ada lagi, diganti dengan sistem yang cepat, transparan, dan berbasis digital,” pungkas Akhoi.

(Kominfo Merangin)

KADIS KOMINFO MERANGIN MINTA ISP RAPIKAN KABEL, JANGAN SEMRAWUT

KADIS KOMINFO MERANGIN MINTA ISP RAPIKAN KABEL, JANGAN SEMRAWUT

BANGKO – Dalam upaya mencegah terjadinya korban jiwa akibat tersengat listrik serta menjaga estetika keindahan kota, Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta seluruh perusahaan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk segera merapikan instalasi kabel mereka.

Kadis Kominfo Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS, S.IP., MM menyampaikan hal ini terkait kondisi kabel yang terlihat berantakan, baik yang menempel pada tiang PLN maupun tiang telekomunikasi lainnya. Selain berbahaya bagi keselamatan masyarakat, kondisi tersebut juga dinilai mengurangi nilai estetika daerah.

“Kami meminta semua ISP untuk memperhatikan dan segera merapikan kabel-kabel jaringan mereka. Hal ini penting untuk menghindari korban jiwa akibat tersetrum atau kabel yang menjuntai, serta demi menjaga keindahan kota,” tegas Ahmad Khoiruddin yang akrab disapa Akhoi.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilakukan secara terkoordinasi lintas sektoral. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PLN, PTSP, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) agar permasalahan ini menjadi tanggung jawab dan tugas bersama.

Diketahui, sejak dilantik pada tanggal 30 Januari 2026 lalu sebagai Kadis Kominfo, Akhoi sebenarnya sudah menyoroti permasalahan ini dan berkomunikasi dengan berbagai pihak, namun hingga saat ini tindak lanjutnya masih belum maksimal.

Terkait kewenangan, Akhoi mengakui bahwa peran Dinas Kominfo saat ini tidak terlalu banyak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan regulasi OSS. Namun demikian, Dinas Kominfo tetap memiliki peran dalam pengawasan dan penertiban.

“Bagi penyedia jasa yang melanggar atau tidak merapikan instalasi, kabelnya bisa ditertibkan bahkan dilakukan pemotongan oleh pihak berwenang. Ini adalah peran kita bersama,” ujarnya.

Akhoi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin untuk turut berperan aktif dengan memberikan laporan jika melihat instalasi kabel yang membahayakan atau tidak beraturan kepada Dinas Kominfo.

“Semoga hal ini menjadi perhatian serius bagi para ISP dan pihak-pihak terkait agar kabel-kabel bisa tertata rapi dan tidak lagi memakan korban,” tutupnya.
(Kominfo Merangin)

Peran Istri Sangat Strategis, Menjadi Kunci Kesuksesan Suami dalam Berkarier

Peran Istri Sangat Strategis, Menjadi Kunci Kesuksesan Suami dalam Berkarier

Bangko – Keberhasilan seorang suami dalam menjalankan tugas, pekerjaan, dan mengembangkan karier sangat ditentukan oleh peran serta dukungan yang diberikan oleh istri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS, saat menghadiri acara Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kominfo Merangin, Kamis (16/04).

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh ibu-ibu yang telah berperan besar sehingga suami dapat bekerja dan berkarya dengan sukses hingga saat ini,” ujar Ahmad Khoiruddin AS.

DWP merupakan organisasi yang menaungi istri-istri Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, serta pegawai perempuan. Keberadaan organisasi ini dinilai memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tugas-tugas suami, baik saat menjalankan amanah di kantor maupun dalam kehidupan sehari-hari di rumah.

Acara yang digelar kali ini dikemas dengan suasana kekeluargaan melalui kegiatan halal bihalal, arisan, serta diskusi mengenai program kerja yang akan dilaksanakan ke depannya. Sebagai bentuk dukungan penuh, Kadis Kominfo menyatakan komitmennya untuk selalu mendukung setiap kegiatan positif yang diinisiasi oleh DWP.

“Sebagai Dewan Penasehat, saya memohon maaf apabila selama ini belum dapat memberikan fasilitas yang maksimal. Namun, alhamdulillah saat ini DWP Kominfo sudah memiliki ruang kegiatan sendiri. Insya Allah ke depannya akan kami lengkapi sarana dan prasarana serta seragamnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ahmad Khoiruddin AS berharap agar seluruh istri ASN di lingkungan Kominfo dapat terus aktif menghadiri setiap kegiatan organisasi. Keaktifan ini tidak hanya sebagai wujud dukungan terhadap tugas suami, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi antar anggota.

“Saya yakin dan optimis DWP Kominfo ke depannya akan semakin maju dan berkembang. Hal ini terlihat dari semangat dan wajah-wajah ibu-ibu yang selalu menyejukkan hati,” pungkasnya.

(Kominfo Merangin)

Mengenal PPID: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Mengenal PPID: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Di era digital saat ini, keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan transparan. Dalam konteks ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Peran tersebut tidak hanya bersifat konseptual sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur dan jurnal, tetapi juga telah diimplementasikan secara nyata melalui platform digital, salah satunya pada PPID Kabupaten Merangin.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian serta pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik. Melalui peran ini, PPID memastikan bahwa setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang disediakan juga harus akurat, terpercaya, dan tidak menyesatkan, sehingga dapat digunakan oleh masyarakat sebagai dasar dalam pengambilan keputusan maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Keberadaan PPID memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi, sekaligus mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka. Selain itu, aturan teknis lainnya juga ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi yang sangat strategis. PPID tidak hanya mengelola dan mendokumentasikan informasi publik, tetapi juga melayani permohonan informasi dari masyarakat, melakukan klasifikasi informasi, serta menentukan informasi yang dapat dipublikasikan maupun yang dikecualikan. Selain itu, PPID juga bertanggung jawab dalam menyusun laporan layanan informasi publik serta mengembangkan sistem pelayanan informasi yang semakin efektif, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital.

Struktur organisasi PPID umumnya terdiri dari PPID utama yang bertanggung jawab secara keseluruhan, serta PPID pelaksana yang berada di unit kerja masing-masing. Struktur ini didukung oleh bidang pengelolaan informasi, bidang pelayanan informasi, dan tim pertimbangan. Dengan struktur yang jelas, pengelolaan informasi publik dapat berjalan secara sistematis, terkoordinasi, dan lebih efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Informasi publik yang dikelola oleh PPID terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta dalam kondisi tertentu, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Pembagian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang bersifat sensitif atau strategis.

Di era digital, peran PPID semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana utama pelayanan. Berbagai platform seperti website resmi instansi, media sosial, hingga sistem layanan berbasis elektronik atau e-PPID digunakan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi. Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kecepatan layanan, tetapi juga memperluas jangkauan informasi sehingga dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Meskipun memiliki peran yang sangat penting, PPID juga menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Tantangan tersebut antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, rendahnya pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi, keterbatasan infrastruktur teknologi, serta pengelolaan data yang belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan inovasi yang berkelanjutan dari setiap badan publik untuk meningkatkan kualitas layanan informasi.

Secara keseluruhan, PPID merupakan elemen kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan pengelolaan informasi yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung jalannya pemerintahan. Keberadaan PPID pada akhirnya menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. (Khairunnnisa/Diskominfo)

Kadis Kominfo Merangin Pimpin Apel, Sampaikan Duka Cita dan Lakukan Takziah

Kadis Kominfo Merangin Pimpin Apel, Sampaikan Duka Cita dan Lakukan Takziah

Bangko – Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS, memimpin Apel Pagi dengan menyampaikan kabar duka cita atas wafatnya Bapak Edi Irwantomi. Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfo juga memimpin pembacaan Surat Al-Fatihah sebagai bentuk penghormatan awal.

Menurut Ahmad Khoiruddin AS, yang akrab disapa Akhoi, almarhum Edi Irwantomi memiliki rekam jejak pengabdian yang panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Beliau pernah mengabdi di bagian Humas Sekretariat Daerah sebelum bergabung di Dinas Kominfo, dan terakhir bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merangin. Segala dedikasi dan jasa yang telah diberikan senantiasa menjadi kenangan dan tidak akan terlupakan.

Usai pelaksanaan apel, Akhoi mengajak seluruh jajaran untuk melaksanakan takziah ke rumah duka yang berlokasi di Bangko Tinggi. Di sana, dilaksanakan pembacaan Surat Yasin dan Tahlil secara bersama-sama.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin dan keluarga besar Dinas Kominfo, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas segala pengabdian yang telah diberikan. Semoga segala amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT,” ujar Akhoi.

Akhoi juga menyampaikan pesan agar keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan dan keikhlasan. Semoga almarhum diangkat derajatnya, mendapat husnul khotimah, dan ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi-Nya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

(Kominfo Merangin)