Bangko – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS yang akrab disapa Akhoi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula Kantor Gubernur Jambi yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dan Dinas Kominfo Provinsi Jambi, pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat penerapan aturan hukum terkait keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Rakor ini berfokus pada penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sosialisasi mendalam mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kedua peraturan tersebut menjadi landasan utama bagi setiap lembaga negara dan pemerintah daerah dalam memberikan akses informasi yang jelas, akurat, dan cepat bagi masyarakat luas.

Dalam kesempatan ini, Akhoi menegaskan bahwa di era keterbukaan seperti saat ini, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban seluruh lembaga publik. Keterbukaan informasi menjadi kunci utama agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, berpartisipasi dalam pembangunan, serta membangun kepercayaan publik yang kuat terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Keterbukaan informasi adalah jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Jika informasi yang dibutuhkan dapat disampaikan dengan baik dan benar, maka kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan dan program yang kami jalankan akan semakin meningkat. Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang diambil,” ungkap Akhoi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mewujudkan hal tersebut, pembentukan struktur PPID wajib dilakukan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga ke tingkat desa dan kelurahan. PPID berfungsi sebagai wadah dan ujung tombak pelayanan informasi, yang bekerja mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur secara ketat, sehingga pelayanan yang diberikan teratur, terukur, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan Rakor tersebut selain diikuti oleh Kadis Kominfo Kabupaten Merangin, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, perwakilan dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, serta para pejabat dan staf pengelola informasi yang bertanggung jawab langsung di bidang pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh daerah memiliki pemahaman yang seragam mengenai tata kelola informasi publik, sehingga pelayanan informasi di Kabupaten Merangin maupun di seluruh Provinsi Jambi dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sah dan terpercaya.
(Kominfo Merangin)