Bangko – Kunci pelayanan publik itu adalah kualitas dari pelayanan yang diberikan dan kecepatan dalam melayani. Hal tersebut ditegaskan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D pada acara penandatanganan MoU peningkatan kualitas pelayanan publik dan Percepatan penyelesaian laporan masyarakat di Aula Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (6/02).

“Jadi apobilo kita tidak bisa memberikan pelayanan yang tak berkualitas, lamban pulo, habislah kito,” ujar Prof Amzulian Rifai dengan logat Palembang yang kental.

Sementara itu, Wabup Merangin H Mashuri mengatakan, pelayanan publik yang berkualitas dan cepat itu ada di Merangin. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelayanan di jajaran Kabupaten Merangin telah menetapkan pelayanan prima, berkualitas dan cepat.

Selain itu lanjut wabup, pelayanan publik itu menerapkan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanaan Publik.

“Standar pelayanan publik itu merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan, bagi pelaksana dan pengguna layanan, sehingga tidak merugikan bagi masyarakat dan perseorangan,” terang Wabup dibenarkan kadis Kominfo Merangin M Arief. (teguh/kominfo)