oleh Tim Kreatif | Kamis, 6 Februari, 2020 | berita
Bangko – Kunci pelayanan publik itu adalah kualitas dari pelayanan yang diberikan dan kecepatan dalam melayani. Hal tersebut ditegaskan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D pada acara penandatanganan MoU peningkatan kualitas pelayanan publik dan Percepatan penyelesaian laporan masyarakat di Aula Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (6/02).
“Jadi apobilo kita tidak bisa memberikan pelayanan yang tak berkualitas, lamban pulo, habislah kito,” ujar Prof Amzulian Rifai dengan logat Palembang yang kental.
Sementara itu, Wabup Merangin H Mashuri mengatakan, pelayanan publik yang berkualitas dan cepat itu ada di Merangin. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelayanan di jajaran Kabupaten Merangin telah menetapkan pelayanan prima, berkualitas dan cepat.
Selain itu lanjut wabup, pelayanan publik itu menerapkan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanaan Publik.
“Standar pelayanan publik itu merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan, bagi pelaksana dan pengguna layanan, sehingga tidak merugikan bagi masyarakat dan perseorangan,” terang Wabup dibenarkan kadis Kominfo Merangin M Arief. (teguh/kominfo)
oleh Tim Kreatif | Kamis, 6 Februari, 2020 | berita
Bangko – Wabup Merangin H Mashuri didampingi Plt Sekda H Hendri Maidalef dan para pimpinan OPD melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU), dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (6/02).
MoU tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyampaian laporan masyarakat tersebut, menurut wabup sangat penting dilakukan.
H Mashuri menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia, yang telah mendorong pelayanan publik terbaik, agar dapat meningkatkan investasi ke daerah.
Insya Allah lanjut wabup, Pemkab Merangin akan melegal formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama itu, guna meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Merangin
‘’Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik, bisa direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik,’’ujar Wabup.
Lebih lanjut dikatakan wabup, pelayanan publik merupakan tugas utama aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat.
‘’Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,’’tegas Wabup.
Standar itu sambung wabup, merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan, bagi pelaksana dan pengguna layanan, sehingga tidak merugikan bagi masyarakat dan perseorangan.
Pemkab Merangin tegas wabup, akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.(teguh/kominfo)