Oleh: Ahmad Khoiruddin AS, S.IP., MM
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin
BANGKO — Media sosial kini menjadi salah satu sarana publikasi dan penyebaran informasi yang paling efektif di tengah arus digitalisasi. Kehadirannya, dalam berbagai bentuk, sejatinya membawa manfaat besar: mempererat silaturahmi, berbagi informasi, menyebarkan edukasi, membuka ruang aspirasi bagi semua kalangan, hingga membuka peluang dan lapangan usaha bagi masyarakat.
Namun, tak dapat dipungkiri, ruang ini terkadang disalahgunakan oleh oknum tertentu. Alih-alih membangun, yang disebarkan justru berita bohong, berita palsu atau hoaks, provokasi, ujaran kebencian, hingga serangan terhadap kebijakan maupun pribadi — semua disampaikan tanpa verifikasi, tanpa keseimbangan, dan tanpa rasa tanggung jawab. Sebagian bahkan hanya demi menaikkan perhatian atau jumlah pengikut, isinya sekadar menyalahkan, menuding, merusak citra pribadi maupun program pemerintah, serta menyuarakan opini pribadi seolah-olah mewakili masyarakat luas.
Meski demikian, masyarakat Kabupaten Merangin diyakini semakin cerdas dan kritis dalam menyaring informasi. Kita tidak lagi mudah terhasut oleh narasi yang memecah belah. Di samping itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah menjadi payung hukum yang tegas mengatur etika serta tanggung jawab setiap warga negara dalam bermedia sosial.
Mari kita manfaatkan ruang publik ini untuk hal-hal yang positif: berbagi karya, menyebarkan pengetahuan, mengedukasi sesama, membangun kedamaian, serta mempromosikan usaha dan produk daerah. Jangan sampai kita justru terjebak dan merugikan diri sendiri karena ucapan serta unggahan yang tidak terjaga.
Semoga kita senantiasa diberi kebijaksanaan dalam menyaring informasi, menjaga kedamaian, dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat Merangin yang kita cintai.
Masyarakat cerdas, informasi murah — jangan mudah percaya tanpa bukti!
(Kominfo Merangin)