Oleh: Ahmad Khoiruddin AS, S.IP., MM
(Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin)
Media sosial hadir sebagai wadah yang memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk berekspresi, berpendapat, dan berinteraksi. Namun, kebebasan ini bukan berarti tanpa batas atau bisa dilakukan semena-mena.
Kita bebas menulis status, mengunggah foto, maupun membagikan video, namun jangan sampai segala hal dilakukan tanpa filter. Jangan jadikan media sosial sebagai tempat untuk meluapkan emosi, menyebarkan kebencian, atau memposting hal-hal yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain.
Mengkritik itu boleh, bahkan menjadi hak setiap warga negara. Namun, kritik tersebut harus didasari oleh kebenaran, data yang akurat, dan disampaikan dengan bahasa yang santun serta membangun, bukan untuk menjatuhkan atau memfitnah.
Di Indonesia ada aturan hukum yang mengatur hal ini. Ada UU ITE yang memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, gunakanlah jari-jemari kita untuk menulis dan membuat konten yang baik, positif, serta bermanfaat. Jadikan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan kebaikan, bukan sarana untuk menjerumuskan diri sendiri ke dalam masalah hukum.
(Kominfo Merangin)