BANGKO – Di tengah arus kebebasan berekspresi yang semakin luas, baik secara langsung maupun melalui ruang maya, beragam saluran informasi dan platform media sosial kini semakin mudah diakses oleh siapa saja. Namun kemudahan tersebut bukan berarti tanpa batas dan aturan yang harus dipatuhi bersama.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang menjamin hak setiap orang untuk mengetahui dan memperoleh informasi, namun hal itu bukan berarti perorangan maupun kelompok bebas menyebarkan berita, status, pendapat maupun konten apapun tanpa landasan aturan dan etika yang berlaku. Kebebasan yang sesungguhnya tetap berjalan di dalam koridor hukum, norma kesusilaan, serta kepentingan bersama.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS atau yang akrab disapa Akhoi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan era kebebasan berekspresi melalui berbagai wadah yang ada guna menghadirkan informasi publik yang benar-benar akurat, mengedukasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Janganlah kita sembarangan berekspresi tanpa dalil yang nyata, seimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kebebasan yang kita miliki justru disalahgunakan untuk menyudutkan pihak lain, sekadar ingin terlihat menang, atau terus-menerus mencari-cari kesalahan orang lain,” tegas Akhoi.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kebebasan berekspresi itu adalah hak yang boleh dijalankan, namun harus senantiasa beriringan dengan rasa tanggung jawab, saling menghormati, dan niat yang tulus untuk kebaikan bersama.

“Semoga kita semua semakin dewasa dalam menyampaikan pendapat maupun informasi di ruang manapun kita berada. Mari kita jadikan kebebasan ini sarana untuk saling menguatkan, memberikan manfaat, serta bersama-sama membangun daerah dan negeri ini agar semakin maju, sejahtera, dan bermartabat,” pungkasnya.

(Kominfo Merangin)