Bangko – Transformasi digital di lingkungan pemerintahan terus bergerak maju, termasuk di Kabupaten Merangin. Salah satu wujud nyatanya adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang kini menjadi bagian penting dalam tata kelola administrasi. Melalui layanan yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), penggunaan TTE diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, keamanan, serta keabsahan dokumen resmi pemerintah daerah.
Berdasarkan poster sosialisasi yang dirilis Diskominfo Kabupaten Merangin, alur penerbitan sertifikat elektronik untuk TTE dirancang cukup sistematis. Proses dimulai dari pengajuan permohonan oleh OPD, dilanjutkan dengan verifikasi awal, disposisi atau persetujuan, hingga pemeriksaan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, sertifikat elektronik diterbitkan melalui portal resmi BSrE. Tahapan ini kemudian diikuti dengan uji coba sertifikat, dokumentasi kegiatan, hingga penyusunan dan pengiriman surat tanggapan kepada pemohon. Seluruh proses ini diklaim dapat diselesaikan relatif cepat, yakni sekitar satu hari untuk tiap tahapan utama.
Tak hanya alur internal, Diskominfo juga menyediakan panduan pendaftaran bagi pengguna. Masyarakat atau aparatur dapat memulai dengan membuat akun pada layanan Kominfo, kemudian login menggunakan email resmi pemerintah. Selanjutnya, pemohon diwajibkan mengirimkan surat permohonan dengan data lengkap sebelum melakukan aktivasi akun TTE melalui email. Tahap akhir adalah konfirmasi aktivasi, yang menandakan akun sudah siap digunakan untuk menandatangani dokumen secara digital.
Kehadiran TTE menjadi solusi atas kebutuhan birokrasi modern yang menuntut kecepatan tanpa mengorbankan aspek legalitas. Dengan sistem ini, proses penandatanganan dokumen tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik, sehingga mempercepat layanan publik dan mengurangi penggunaan kertas. Selain itu, keamanan dokumen juga lebih terjamin karena setiap tanda tangan elektronik telah tersertifikasi dan dapat diverifikasi keasliannya.
Melalui sosialisasi seperti yang tergambar dalam poster tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin tampak serius mendorong adopsi TTE secara luas. Ke depan, implementasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja internal pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya. (khairunnisa/kominfo)
Daftar Pustaka:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2020). Pedoman Penggunaan Sertifikat Elektronik.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). Panduan Implementasi Tanda Tangan Elektronik.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin. (2024). Poster SOP dan Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Elektronik (TTE).