Oleh: Ahmad Khoiruddin AS, S.IP., MM
Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin

Dalam ajaran Islam, kita diajarkan bahwa di dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain. Bagi yang dikaruniai kelebihan rezeki oleh Allah SWT, wajib mengeluarkan zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah demi kebaikan sesama.

Begitu pula dalam kehidupan bernegara, ada kewajiban yang harus kita penuhi, yaitu membayar Pajak dan Retribusi Daerah.

Lalu, kenapa kita harus membayarnya?
Jawabannya sederhana: Karena Pajak dan Retribusi Daerah adalah sumber dana utama yang menjadi penyokong pembangunan di daerah kita.

Kabupaten Merangin yang terus berupaya maju dan membangun, tentu tidak bisa lepas dari partisipasi dan kontribusi seluruh elemen masyarakat. Pembangunan jalan, fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, dan berbagai kemajuan lainnya, sebagian besar dibiayai dari uang pajak dan retribusi yang kita bayarkan.

Oleh karena itu, melalui Dinas Kominfo, kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban, mari segera lunasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk tahun 2026 ini.

Pajak dan retribusi itu bermacam-macam jenisnya, antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir , Pajak Hiburan, serta berbagai jenis Pajak dan Retribusi Daerah lainnya yang telah diatur dalam undang-undang. Meski jenisnya beragam, tujuannya satu: untuk kemajuan bersama.

Bagi masyarakat Kabupaten Merangin yang akan membayar Pajak dan Retribusi Daerah, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Loket pelayanan di Kantor BPPRD Kabupaten Merangin
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor PTSP Kabupaten Merangin
  • Loket Samsat Merangin (khusus Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Bank-bank yang ditunjuk
  • Alfamart dan Indomaret
  • Platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan lain-lain

Yakinlah, setiap rupiah yang kita setorkan akan kembali lagi kepada kita dalam bentuk pembangunan dan fasilitas yang lebih baik.

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Kesejahteraan Rakyat.

(Kominfo Merangin)