MERANGIN – Setelah mendampingi wakil Bupati Merangin sidak pada hari pertama kerja psca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kadis Kominfo Akhoi AS Kembali Pimpin apel pagi pada hari kedua kerja di lapangan kantor Dinas Kominfo Merangin, Kamis (26/03/2026).‎‎​

Kepala Dinas Kominfo Merangin, yang akrab disapa Akhoi As itu, menekankan pentingnya menjaga tali silaturahmi antar pegawai sekaligus memacu kembali semangat produktivitas kerja dalam meningkatkan pelayanan publik.‎‎​Dalam arahannya, Akhoi As menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada seluruh jajaran dan berharap nilai-nilai disiplin selama Ramadan dapat diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari.‎‎​

“Libur panjang telah usai, saatnya kita kembali fokus pada tanggung jawab. Saya mengajak seluruh rekan-rekan untuk memperkuat tali silaturahmi. Hubungan yang harmonis di internal dinas adalah kunci utama terciptanya etos kerja yang tinggi,” ujar Akhoi As.‎‎​

Beliau juga menambahkan bahwa tantangan transformasi digital di Kabupaten Merangin memerlukan koordinasi yang solid antar bidang, sehingga kekompakan tim menjadi harga mati.‎‎​

Kehadiran Pejabat dan Staf pada ‎​Apel pagi tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran struktural serta fungsional Dinas Kominfo Merangin, di antaranya:‎​ Sekretaris Dinas Kominfo‎​Kepala Bidang Layanan Komunikasi Informatika (LKI)‎​ Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (PLIKP)‎​ Para Pejabat Fungsional dan Staf Dinas Kominfo Merangin. ‎‎‎Akhoi, juga memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang menambah waktu libur tanpa alasan yang sah pada hari pertama masuk kerja pasca libur Hari Raya.‎‎​

Akhoi menyampaikan bahwa disiplin pegawai merupakan harga mati untuk memastikan pelayanan publik langsung berjalan optimal setelah masa cuti bersama berakhir.‎‎​​Menurut Akhoi, para ASN yang terbukti tidak masuk kantor pada hari pertama tanpa keterangan akan dijatuhi sanksi administratif maupun disiplin.

‎‎​”saya akan melakukan absensi ketat di hari pertama. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas, tetap akan diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Akhoi”.‎‎​

Meski bersikap tegas, Kadis Kominfo menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi pegawai yang memang memiliki alasan mendesak dan legal. Pengecualian tersebut hanya berlaku bagi ​Pegawai yang sedang menjalani cuti resmi yang telah disetujui sebelumnya.‎​ Pegawai yang mengantongi izin tertulis dari atasan langsung.‎​Pegawai yang sakit, dengan syarat menyertakan surat keterangan resmi dari dokter. (Madi/Kominfo).