Telp. 0746 Fax. (0746) 322569 diskominfo@meranginkab.go.id

BANGKO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Merangin siap untuk mensukseskan Program Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Bahkan Dinas Kominfo Merangin telah mengirimkan satu orang staf untuk mengikuti Pelatihan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Statistik Sektoral di Provinsi Jambi dan juga telah diadakan disiminasi hasil Bimtek Statsitik Sektoral di lingkungan Diskominfo Merangin di ruang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin pada tanggal 21 April 2020 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Merangin, para Kabid, Kasi dan kasubag.

Bimtek ini di buka oleh Kabid PLIKP, Erwandi, SA.g, dalam sambutannya Erwandi, SA.g mengatakan Diskominfo selaku walidata harus menyediakan data statistik yang terkelola dengan baik guna terwujudnya Satu Data Indonesia (SDI), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Reni Nofita,s alah seorang staf Bidang PLIKP. Penyampaian Materi terkait Statistik Sektoral, Satu Data Indonesia dan dilanjutkan dengan Bimtek cara mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Data Statistik Terintegrasi (SIMDASI) dengan harapan para peserta dapat mengoperasikan, mengetahui manfaat aplikasi SIMDASI dan pemaparan narasumber diakhiri dengan laporan Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2019.

Kepada Dinas Kominfo Kabupaten Merangin, Ir. Muhammad Arief RH, Mum mengatakan menyambut baik adanya salah seorang staf yang telah mengikuti Bimtek Statistik Sektoral dan telah memaparkan di hadaparan para pejabat dan staf di lingkungan Dinas Kominfo setelah mengikuti Bimtek.

‘’Harapan kita semuanya, memang setalah pejabat dan staf yang telah mengikuti Bimtek ataupun perjalanan dinas dapat menjelaskan dan memaparkan hasilnya di hadapan pejabata dan staf Diskominfo,’’ kata Kadis Kominfo Merangin.

Menurut Muhammad Arief, Satu Data Indonesia ini sangat penting, karena data akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil suatu keputusan/kebijakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dan Diskominfo Kabupaten Merangin selaku Walidata harus proaktif, kreatif dan inovatif.

‘’Karena belum adanya pedoman baku tentang format data maka Pengelolaan data Diskominfo Kabupaten Merangin sendiri masih sedikit dan tugas kita untuk menciptakan sendiri data Diskominfo yang akan di sajikan kedalam Statistik Sektoral,’’ ungkap Kadis Kominfo Merangin. (IKP/Reni)