Bangko – Dana desa sangat luar biasa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dana desa harus dikelola dengan sebaik mungkin dan tepat pada sasarannya.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris usai mengikuti jalannya rapat kerja pengelolaan dana desa yang di selenggarakan Kementrian Dalam Negeri di Balairung Universitas Jambi, Kamis(20/2).

‘’Pemerintah Kabupaten Merangin melalui berbagai kesempatan juga telah memberikan pembinaan kepada kepala desa terkait penggunaan dana desa tersebut,’’ujar Bupati.

Bupati Merangin dua periode ini, sangat mengapresiasi digelarnya rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020 tersebut. Rapat ini menunjukkan kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat desa.

Pada kesempatan itu bupati minta para kepala desa, agar terus berhati-hati dan bijak dalam pengelolaan dan pengunaan dana desa. Kepala desa harus melibatkan aparat terkait dalam mengambil suatu kebijakan yang bersentuhan dengan dana desa.

‘’Pergunakan dana desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, sehingga kesejahteraan bisa terwujud dengan cepat,’’terang Bupati.

Gubernur Jambi H Fachrori Umar diwakili Asisten I Setda Provinsi Jambi Apani Saharudin mengatakan, Provinsi Jambi mendapat dukungan finansial sepenuhnya dari Pemerintah Pusat.

‘’Provinsi Jambi mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 1,22 trilyun pada 2020, dengan rata-rata setiap desa menerima Rp 800 juta. Mudah-mudahan tidak ada lagi desa kita yang tertinggal dan akan menjadi desa berkembang semua,’’harapnya. (teguh/kominfo)