Telp. 0746 Fax. (0746) 322569 diskominfo@meranginkab.go.id

Pengeloalan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik

NO NAMA JABATAN
1 Erwandi S.Ag Kepala Bidang
2 Hendra Silitonga, S.Kom, M.Kom Pranata Komputer Ahli Muda
3 Muhammad Syafe’i, S.Pd Statistik Ahli Muda
4 Lisa Betriyanti, S.Pd Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
5 Reni Nofita, A.Md Staf/ASN
6 Dessy Cristina Chandra Staf/Kontrak
7

 

Tupokasi Bidang

Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan Bidang Layanan dan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (2), Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Penyusunan perencanaan Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik;
  5. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang – undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan Bidang Layanan dan Pengelolaan Informasi da Komunikasi Publik;
  6. Penghimpunan dan mengusulkan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Bidang Layanan dan Pengelolaan Informasi da Komunikasi Publik;
  7. Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas.
  8. Pelaksanaan Koordinasi, Fasilitasi dan Pembinaan Tugas di Bidang Layanan dan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
  9. Pemrosesan Teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya
  10. Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran di Bidang Layanan dan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Media Informasi & Kehumasan

Kepala Seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam urusan Media Informasi Publik dan Kehumasan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan mempunyai fungsi :

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan;
Menyusun perencanaan program kegiatan pada seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan;
Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan;
Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan;
Menghimpunan dan Menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan urusan Media Informasi Publik dan Kehumasan;
Membagi tugas, memberkian petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
Memberikan Rekomendasi/Pertimbangan Izin Teknis Pendirian Media Online;
Melaksanakan Layanan Pengelolaan Informasi Media Center;
MelaksankanPembinaan Kemitraan Media;
Melaksanakan Diseminasi Informasi Publik melalui Media;
Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Sumber Komunikasi publik & Penyiaran

Kepala Seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam urusan Media Informasi Publik dan Kehumasan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan;
  4. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan;
  5. Menghimpunan dan Menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan urusan Media Informasi Publik dan Kehumasan;
  6. Membagi tugas, memberkian petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  7. Memberikan Rekomendasi/Pertimbangan Izin Teknis Pendirian Media Online;
  8. Melaksanakan Layanan Pengelolaan Informasi Media Center;
  9. MelaksankanPembinaan Kemitraan Media;
  10. Melaksanakan Diseminasi Informasi Publik melalui Media;
  11. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada seksi Media Informasi Publik dan Kehumasan; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengelolaan & Layanan informasi Publik & Statistik

Kepala Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik dan Statistik mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam urusan Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik dan Statistik.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik dan Statistik mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik dan Statistik;
  2. Menyusun perncanaan program kegiatan pada Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik dan Statistik;
  3. Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik dan Statistik;
  4. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik dan Statistik;
  5. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan urusan Infrastruktur dan Teknologi;
  6. Membagi tugas, memberikan petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan Pengelolaan Informasi Daerah;
  8. Mengelola Layanan Informasi Publik;
  9. Menghimpun data statistik sektoral;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Infrastruktur dan Teknologi; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MERANGIN

Jalan H.M Kamil (Jam Gento Lt. II) Kel. Pasar Atas Kec. Bangko Kode Pos 37312

Media Sosial