Layanan Komunikasi & Informatika
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Teguh Jarhamin, S.Kom | Kepala Bidang |
2 | Agung Halmar, SE, MM | Analis Kebijakan Ahli Muda |
3 | Yenny Maria, S.Sos | Analis Kebijakan Ahli Muda |
4 | Martinawati, SE | Analis Kebijakan Ahli Muda |
5 | Sugito, S.Pd | Staf/ASN |
6 | Abdur Rahim | Staf/ASN |
7 | Titir Romauli Sinaga, S.Kom | Staf/ASN |
8 | Agung Topandas Maladewa, A.Md | Staf/ASN |
9 | Angga Safutra Herlambang | Staf/Kontrak |
10 | Febria Hernita Sari, S.I.Kom | Staf/Kontrak |
11 | Afifah | Staf/Kontrak |
12 | Ranggi Saputri | Staf/Kontrak |
13 | Indra Surya | Staf/Kontrak |
14 | Anisa Riska, S.Pd | Staf/Kontrak |
15 | Syarifa Melya Ningsih, S.Akun | Staf/Kontrak |
Berita Terbaru
Kadis Kominfo Merangin M Arief Ikuti Interviu Evaluasi SPBE 2024
Bangko- Evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis...
- Tupokasi Bidang
- Tata kelola & Layanan E-Goverment
- Seksi Layanan Intergritas & Informasi
- Seksi Kesandian & Keamanan Informasi
Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam dalam Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
- Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang – undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan urusan Tata Kelola dan Layanan E-Government;
- Menghimpun dan mengusulkan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Tata Kelola dan Layanan E-Government;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan Koordinasi, Fasilitasi dan Pembinaan Tugas di Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
- Pemrosesan Teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya
- Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran di Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Tata Kelola dan Layanan E-Government mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam Urusan Tata Kelola dan Layanan E-Government;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Tata Kelola dan Layanan E-Government mempunyai fungsi:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Tata Kelola dan Layanan E-Government;
- Menyusun perncanaan program kegiatan pada Seksi Tata Kelola dan Layanan E-Government;
- Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Seksi Tata Kelola dan Layanan E-Government;
- Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Tata Kelola dan Layanan E-Government;
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang–undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan urusan Tata Kelola dan Layanan E-Government;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Penataan Pengelola Layanan E-Government;
- Pengelolaan Layanan Nama Domain dan Sub Domain;
- Pengembangan Sumber Daya dan Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Tata Kelola dan Layanan E-Government; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Layanan Integrasi Sistem Informasi mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam Urusan Layanan Integrasi Sistem Informasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Layanan Integrasi Sistem Informasi mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Layanan Integrasi Sistem Informasi;
- Menyusun perncanaan program kegiatan pada Seksi Layanan Integrasi Sistem Informasi;
- Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Seksi Layanan Integrasi Sistem Informasi;
- Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Layanan Integrasi Sistem Informasi;
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang – undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan urusan layanan integrasi sistem informasi;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pengelolaan dan Pengembangan Website;
- Penghimpunan Aplikasi Sistem Informasi Intra Pemerintah Kabupaten;
- Layanan Manajemen Data E-Government;
- Penyediaan dan Pengelolaan Server;
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi layanan integrasi sistem informasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Kesandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam Urusan Persandian dan Keamanan Informasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Kesandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Seksi Kesandian dan Keamanan Informasi;
- Menyusun perncanaan program kegiatan pada Seksi Kesandian dan Keamanan Informasi;
- Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Seksi Kesandian dan Keamanan Informasi;
- Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Kesandian dan Keamanan Informasi;
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang – undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan urusan persandian dan keamanan informasi;
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Persandian dan keamanan informasi;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pengiriman, penerimaan dan penyampaian berita sandi
- Pengembangan dan pemeliharaan alat–alat persandian dan keamanan informasi;
- Penyelenggaraan sistem dan pengadaan peralatan persandian dan keamanan informasi daerah;
- Penyelenggaraan hubungan komunikasi persandian antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Persandian dan Keamanan Informasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MERANGIN
Jalan H.M Kamil (Jam Gento Lt. II) Kel. Pasar Atas Kec. Bangko Kode Pos 37312